Selasa, 29 November 2011

Program Perencanaan Pembelajaran

Diklat Peningkatan Kompetensi Pengelolaan Pembelajaran, LPMP D.I.Yogyakarta, Kalasan, Sleman materi Program Perencanaan Pembelajaran disampaikan oleh Drs. Cokro Wihasto, M.Hum.

Materi ini merupakan penjabaran dari 
  1. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan pasal 17 ayat (2)
  2. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan pasal 20
  3. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No. 20 tahun 2007 tentang Standar Penilaian Pendidikan.
  4. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No. 41 tahun 2007 tentang Standar Proses.
  5. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No.16 tahun 2007 tentang Standar Kualifikasi Akademik danKompetensi Guru. 

Sesuai dengan PP No.19 th 2005 pasal 17 ayat (2) Sekolah dan komite sekolah, atau madrasah dan komite madrasah, mengembangkan kurikulum tingkat satuan pendidikan dan silabusnya berdasarkan kerangka dasar kurikulum dan standar kompetensi lulusan, di bawah supervisi dinas kabupaten/kota yang bertanggung jawab di bidang pendidikan untuk SD, SMP, SMA, dan SMK, dan departemen yang menangani urusan pemerintahan di bidang agama untuk MI, MTs, MA, dan MAK.
Diperkuat dengan PP No. 19 th 2005 pasal 20 Perencanaan proses pembelajaran meliputi silabus dan rencana pelaksanaan pembelajaran yang memuat sekurang-kurangnya tujuan pembelajaran, materi ajar, metode pengajaran, sumber belajar, dan penilaian hasil belajar.
Permendiknas No.41 th.2007 menjelaskan tentang standart proses yang isinya adalah Perencanaan proses pembelajaran meliputi silabus dan rencana pelaksanaan pembelajaran (RPP) yang memuat identitas mata pelajaran, standar kompetensi (SK), kompetensi dasar (KD), indikator pencapaian kompetensi, tujuan pembelajaran, materi ajar, alokasi waktu, metode pembelajaran, kegiatan pembelajaran, penilaian hasil belajar, dan sumber belajar
Permendiknas No. 16 th 2007 yang menjelaskan tentang Standart Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru sebagaimana berikut:

Kompetensi pedagogik guru mata pelajaran di SMP:
3.  Mengembangkan kurikulum yang terkait dengan mata pelajaran yang diampu.
3.1 Memahami prinsip-prinsip pengembangan kurikulum.
3.2 Menentukan tujuan pembelajaran yang diampu.
3.3 Menentukan pengalaman belajar yang sesuai untuk mencapai tujuan pembelajaran yang diampu.
3.4 Memilih materi pembelajaran yang diampu yang terkait dengan pengalaman belajar dan tujuan pembelajaran.
3.5 Menata materi pembelajaran secara benar sesuai dengan pendekatan yang dipilih dan karakteristik peserta didik.
3.6 Mengembangkan indikator dan instrumen penilaian.


Definisi Silabus adalah rencana pembelajaran pada suatu dan/atau kelompok mata pelajaran/ tema tertentu yang mencakup standar kompetensi, kompetensi dasar, materi pembelajaran, kegiatan pembelajaran, indikator pencapaian kompetensi untuk penilaian, penilaian, alokasi waktu, sumber belajar, dan karakter. 
Dalam penyusunan silabus yang benar akan menjawab pertanyaan (1) Apa kompetensi yang harus dikuasai peserta didik? (2) Bagaimana cara mencapainya? (3) Bagaimana cara mengetahui pencapaiannya?
Sehingga dalam menyusun silabus harus memperhatikan prinsip-prinsip:
a. Ilmiah
Keseluruhan materi dan kegiatan yang menjadi muatan  dalam silabus harus benar dan dapat dipertanggungjawabkan secara keilmuan.  
b. Relevan
Cakupan, kedalaman, tingkat kesukaran dan urutan penyajian materi dalam silabus sesuai dengan tingkat perkembangan fisik, intelektual, sosial, emosional, dan spiritual peserta didik.
c. Sistematis

Komponen-komponen silabus  saling berhubungan secara fungsional dalam mencapai kompetensi.
d. Konsisten

Adanya hubungan yang konsisten (ajeg, taat asas) antara kompetensi dasar, indikator, materi  pembelajaran, kegiatan pembelajaran, sumber belajar, sistem penilaian, dan karakter yang diintegrasikan.
e. Memadai

Cakupan indikator, materi pembelajaran, kegiatan pembelajaran, sumber belajar, dan sistem penilaian cukup untuk menunjang pencapaian kompetensi dasar.
 f. Aktual dan Kontekstual
Cakupan indikator, materi pembelajaran, kegiatan pembelajaran, sumber belajar, dan sistem penilaian memperhatikan perkembangan ilmu, teknologi, seni mutakhir, dan budaya serta karakter bangsa dalam kehidupan nyata.  
g. Fleksibel
Keseluruhan komponen silabus dapat mengakomodasi keragaman peserta didik, pendidik, serta dinamika perubahan yang terjadi di sekolah dan tuntutan masyarakat.
h. Menyeluruh

Komponen silabus mencakup keseluruhan ranah kompetensi (kognitif, afektif, psikomotor). 

wait a moment to read more...

Tidak ada komentar:

Posting Komentar